KOMPOSISI
TIM PENGACARA KAMI
Managing Partner / Founder
Juanda Eltari, S.H.
Juanda meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad), setelah menyelesaikan kuliah langsung terjun di dunia praktik hukum hingga menjadi pengurus di Street Lawyer Legal Aid. Juanda memiliki lisensi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Juanda memiliki jam terbang yang tinggi dalam menangani berbagai jenis perkara baik hukum privat komersial maupun hukum publik, antara lain : perdata dan pidana di peradilan umum, pidana khusus seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), perdata khusus di Pengadilan Niaga, perdata agama di Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, termasuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan seperti di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta berpengalaman dalam mengajukan uji materil dan formil ke Mahkamah Konstitusi dan juga berpengalaman menangani kasus malpraktik hingga persidangan di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),
Di luar kesibukannya, Juanda aktif dalam menjalankan rutinitas olahraga terutama sepakbola dan futsal dan jika ada waktu berusaha untuk traveling.
Senior Partner / Founder
M. Kamil Pasha, S.H., M.H.
Kamil berpraktik dibidang hukum sejak 2010, meraih gelar Megister Hukum bidang Hukum Ekonomi Islam dari Universitas Indonesia (UI), dan sebelumnya memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Memiliki lisensi Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Kamil banyak mewakili klien komersial dalam menyelesaikan masalah hukumnya baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Kamil memiliki pengalaman luas dalam penyelesaian sengketa komersial mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Agama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kamil juga berpengalaman menangani perkara di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Pengadilan Tata Usaha Negara, serta mengajukan pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kasus-kasus yang pernah ditangani Kamil antara lain di bidang banking & finance, Islamic banking & finance, waqf, e-commerce, bankruptcy, anti trust, administrative law, constitutional law, tour & travel, health & hospital law, education law, coal mining, oil & gas, industrial relations, general corporate, general private law, special crimes, dan general crimes.
Selain dalam perkara bisnis, Kamil juga berpengalaman menangani kasus-kasus public interest, antara lain sebagai kuasa hukum para Advokat dalam permohonan pengujian Pasal 16 Undang-Undang Advokat terkait perlindungan profesi Advokat yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum sejumlah ormas Islam dalam pengujian Perppu dan/atau Undang-Undang Ormas di Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum pemohon dalam praperadilan SP3 kasus Ade Armando (dosen UI) yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai penasehat hukum Sdr. Nurul Fahmi dalam kasus pidana bendera dengan kalimat Tauhid yang akhirnya ditangguhkan oleh Kepolisian, dan advokasi korban tragedi 21-22 Mei 2019.
Kamil juga merupakan seorang dosen atau tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pamulang, dan memiliki pengalaman tahunan sebagai pengurus Street Lawyer Legal Aid.
Partner
Sumadi Atmadja S.H.
Sumadi atau biasa dipanggil Suma menyelesaikan studi sarjana hukumnya di Universitas Tarumanegara, segera setelah lulus ia aktif menjadi Pemberi Bantuan Hukum di Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer sampai menduduki jabatan sebagai Ketua. Suma memiliki lisensi advokat dan tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Suma berpengalaman dalam menangani sengketa atau perkara komersial, antara lain dalam bidang Hubungan Industrial mulai dari negosiasi bipartit antara Pekerja dengan Perusahaan, tripartit, persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, menangani perkara komersial baik di lingkungan Peradilan Umum, Pengadilan Agama maupun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Suma juga berpengalaman bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi, ia juga kerap kali menangani perkara pidana dari tingkat Kepolisian hingga Pengadilan, perkara malpraktik di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Selain aktivitasnya sebagai advokat, Sumadi juga sering diundang untuk memberikan nasihat hukum dan menjadi pembicara di lembaga-lembaga yang bergerak dibidang Pendidikan.
Suma juga aktif di Forum Peduli Profesi Advokat (FPPA) yang menyoroti perlindungan terhadap profesi advokat.
Partner
Wisnu Rakadita, S.H., M.H.
Wisnu menyelesaikan studi Sarjana Hukum dan Magister Hukum bidang Hukum Bisnis di Universitas Islam Jakarta, saat ini aktif sebagai pengurus di Lembaga Bantuan Hukum Pengacara jalanan (Street Lawyer Legal Aid). Wisnu memiliki lisensi advokat dan tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Wisnu berpengalaman berpraktik di Pengadilan Pidana, Pengadilan Perdata, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Agama dan Mahkamah Konstitusi, ia juga berpengalaman menangani perkara pelanggaran HAM. Bidang keahlian Wisnu adalah di hukum perusahaan, hukum kontrak bisnis, hukum properti, hukum pidana umum dan pidana khusus, hukum asuransi, hukum perbankan, hukum keluarga, dan hukum ketenagakerjaan.
Selain itu Wisnu juga berpengalaman menangani kasus-kasus public interest antara lain pengujian Perppu Ormas dan/atau UU Ormas di Mahkamah Konstitusi, advokasi dugaan Pelanggaran HAM Korban tragedi 21-22 Mei 2019 dan penasihat hukum para tersangka tragedi 21-22 Mei 2019.
Associates
Ali Alatas, S.H.
Ali, begitu biasanya kawannya memanggil, menyelesaikan studi hukumnya di Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Setelah menyelesaikan studinya, Ali aktif pada bermacam kegiatan yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga yang fokus utamanya pada perbaikan penegakan hukum yang berkeadilan. Sampai pada 2017 bergabung pada lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer.
Komitmen Ali pada upaya perbaikan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan menghargai Hak konstitusional warga negara membuatnya tidak jarang mengisi kajian, seminar maupun loka karya terkait hal itu. Bahkan bukan sesekali Ali diminta menjadi peserta aktif dalam serangkaian focus group discussion terkait pembahasan Rancangan Undang-undang yang diselenggarakan oleh DPR RI dan pernah juga diundang menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI.
berperkara Perdata Umum, perdata Agama di Pengadilan Agama, perkara Perburuhan serta Perkara Administrasi Negara bukanlah hal Asing bagi Ali. Tidak jarang Ali mewakili klien dalam melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Ali juga menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan. Selain itu, perkara pidana dari mulai tingkat kepolisian, Kejaksaan sampai pada Pengadilan. Kasus-kasus Pidana yang sering ditangani oleh Ali seputar kasus cyber law.
Disela-sela kesibukannya Ali selalu menyempatkan diri untuk membaca buku dan senang melakukan traveling di berbagai tempat di Indonesia.
SL Law Office juga didukung oleh para asisten dan paralegal lulusan fakultas hukum terkemuka di Indonesia.
Konsultasikan Masalah Anda
Konsultasikan permasalahan anda kepada kami, agar kami dapat menganalisa dan menentukan bantuan yang tepat untuk anda